Kenali 5 Miqat Makani bagi Jamaah Haji dan Umroh Indonesia
Miqat Makani adalah batas tempat dimulainya ibadah haji atau umrah. Seorang jamaah haji atau umrah apabila telah sampai di tanah suci, harus memulai niat dan shalat sunnah sebanyak 2 rakaat di tempat Miqat Makani yang telah ditentukan. Saat itu, jamaah haji atau umrah juga sudah harus menggunakan kain ihram, setelah itu barulah jamaah haji atau umrah dapat berjalan ke mekkah untuk melakukan thawaf dan sa’i.
Miqat Makani ini telah ditentukan sejak zaman Rasulullah SAW. Beliau bersabda “Miqat – Miqat tersebut sudah ditentukan bagi penduduk masing – masing kota tersebut dan juga bagi orang lain yang hendak melewati kota – kota tersebut padahal ia bukan penduduknya dan ia ingin menunaikan ibadah haji”
Hadist tersebut menjelaskan bahwa penduduk yang hendak melakukan ibadah haji dan umrah ataupun penduduk yang hanya lewat harus tetap menggunakan pakaian ihram. Abdullah bin Umar RA juga mengatakan bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda terkait lokasi Miqat Makani.
Dari Abdullah bin Umar RA, Rasulullah bersabda “Penduduk Madinah hendaknya memulai ihram dari Dzul Hulaifah, penduduk Syam dari Juhfah, dan penduduk Nejd dari Qarn. Penduduk Yaman memulai ihram dari Yalamlam. Perkataan Abdullah bin Umar RA ini ada didalam kitab hadist shahih Bukhari dan Muslim.
Aisyah RA juga mengatakan “Rasulullah SAW menetapkan untuk penduduk Irak Dzatu Irqin”. Perkataan Aisyah ini ditulis di hadist riwayat Abu Daud yang tentu saja sanad hadist ini shahih. Dengan demikian, dari riwayat hadist kita mengetahui terdapat 5 Miqat Makani yang ditetapkan Rasulullah SAW melewati sabdanya.
5 Miqat Makani adalah Dzul Hulaifah, Juhfah, Qarn, Yalamlam dan Dzatu Irqin.
1. Dzul Hulaifah
Sesuai dengan sabda Rasulullah SAW, Dzul Hulaifah atau Bir Ali ini merupakan Miqat Makani bagi penduduk kota Madinah. Jamaah haji atau umrah dari Indonesia juga melewati Miqat ini, biasanya mereka ber miqat di masjid Dzul Hulaifah yang berjarak 9 km dari kota Madinah.
2. Juhfah
Jamaah haji atau umrah dari Lebanon, Syria, Yordania, dan Mesir biasanya melewati Miqat ini. Juhfah berjarak sekitar 183 km diarah barat laut kota Mekkah.
3. Qarn
Disebut juga Qarnul Manazil atau As – sail. Miqat ini biasanya dilalui oleh jamaah dari Dubai dan Nejd. Qarnul Manazil atau As – sail berjarak sekitar 94 km di timur kota Makkah.
4. Yalamlam
Titik Miqat Yalamlam ini biasanya dilewati oleh jamaah haji atau umrah dari Yaman, India, Pakistan, China serta negara asia lainnya termasuk Indonesia. Biasanya jamaah haji Indonesia melewati miqat Yalamlam saat sedang berada di pesawat. Ketika berada di atas Yalamlam, kru pesawat akan memberitahukan kepada jamaah haji atau umrah terkait lokasi mereka, sehingga para jamaah haji atau umrah bisa menggunakan pakaian ihram dan segera mengucapkan niat haji.
5. Dzatu Irqin
Sesuai sabda Rasululkah SAW, Dzatu Irqin merupakan titik miqat yang dilewati oleh penduduk irak dan iran. Dzatu Irqin berjarak sekitar 94 km dari arah timur laut kota Mekkah.
Bagi jamaah Indonesia, lokasi Miqat Makani dibagi menjadi 2 berdasarkan gelombang kedatangan haji. Untuk kedatangan gelombang 1, biasanya pesawat yang membawa jamaah haji dan umrah akan turun di kota Madinah. Maka mereka harus bermiqat di Dzul Hulaifah atau Bir Ali.
Bagi kedatangan jamaah haji atau umrah gelombang 2, biasanya pesawat akan mendarat di kota Jeddah. Berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), jamaah haji atau umrah yang turun di Jeddah memiliki pilihan untuk memulai niat dan berihram di 3 titik miqat.
Yang pertama di asrama haji embarkasi. Asrama ini merupakan tempat bagi para jamaah haji atau umrah untuk mempersiapkan diri dalam pemberangkatan haji. Yang kedua, para jamaah haji atau umrah bisa bermiqat di dalam pesawat ketika pesawat melintasi Yalalam. Di dalam oesawat, jamaah haji atau umrah bisa mengucapkan niat secara lisan.
Tempat bermiqat yang ketiga adalah di bandara King Abdul Azis. Bandara ini terletak di kita Jeddah, lebih tepatnya saat para jamaah haji atau umrah turun dari pesawat yang mendarat di bandara King Abdul Azis, mereka langsung mengenakan pakaian ihram dan mengucapkan niat haji.
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait lokasi miqat bagi jamaah haji atau umrah Indonesia, dikeluarkan pada tanggal 28 Maret 1980. Fatwa terkait keabsahan bandara King Abdul Azis sebagai tempat Miqat juga dibahas. Kemudian fatwa ini dikukuhkan pada tanggal 19 September 1981.
Mengenali 5 Miqat Makani adalah hal yang harus dipelajari terlebih dahulu oleh para jamaah haji atau umrah Indonesia sebelum berangkat ke tanah suci. Karena tanpa membaca nuat dan berihram di titik miqat tersebut, maka jamaah haji atau umrah diharuskan mengulang atau jika tidak maka diwajibkan membayar dam atau tebusan.