Pengertian, Syarat Sah, dan Syarat Wajib Haji
Haji merupakan rukun islam yang terakhir. Dalam pelaksanaannya terdapat syarat sah dan syarat wajib haji yang penting untuk diketahui dan dilakukan oleh para jemaah haji. Agar Anda dapat mengetahuinya, maka simak ulasannya di bawah ini.
Pengertian Haji
Haji berasal dari bahasa Arab, YAITU ‘hajj’ yang jika diartikan dalam bahasa Indonesia, yakni mengunjungi atau menuju. Namun, kata haji banyak pula yang mengartikannya sebagai ziarah islam tahunan. Ziarah ini dilakukan di kota Mekah, Arab. Dilain itu, kata ‘haji’ mirip dengan bahasa ibrani memiliki bunyi yang sama dan berarti ‘hari libur’.
Syarat Sah Haji
1. Islam
2. Baligh
3. Berakal
4. Merdeka
Bagi anak yang belum baligh, boleh untuk melakukan ihram sendiri. Namun, jika belum wajib, harus di-ihrakan oleh walinya. Dengan begitu, walinya melakukan manasik haji atas nama anak tersebut, seperti halnya ia melakukan manasik haji untuk dirinya sendiri.
Waktu pelaksanaan ihram ialah pada bulan Syawal, Zulkaidah dan 9 Zulhijah sampai terbitnya fajar Sidik di hari raya Qurban. Barangsiapa yang melaksana ihram dengan niat haji lain dari pada waktu tersebut, maka ibadah yang dilaksanakannya terhitung sebagai umroh. Hal ini dikarenakan, seluruh waktu dalam setahun adalah waktu umur.
Syarat Wajib Haji
Berdasarkan buku Fikih Tsanawiyah oleh Zainal Muttaqin, MA dan Drs. Amir Abyan, MA, terdapat beberapa syarat wajib dalam melakukan haji, yaitu sebagai berikut:
1. Islam
2. Baligh
3. Berakal
4. Merdeka
5. Mampu (Istitha’ah)
Pada syarat yang kelima, yang dimaksud mampu meliputi 6 hal di bawah ini:
1. Mempunyai biaya untuk pergi ke Mekah dan kembali. Biaya ini juga seringkali disebut sebagai ONH atau Ongkos Naik Haji
2. Adanya kendaraan, baik milik pemerintah, swasta, ataupun milik pribadi. Syarat in diperuntukkan bagi jemaah yang bertempat tinggal jauh dari Mekah
3. Kepastian keamananya selama perjalanan, baik saat pergi dan pulang.
4. Bagi wanita harus memiliki mahram, baik itu suaminya atau dengan sesama wanita yang telah dipercayainya.
5. Memiliki jasmani dan rohani yang sehat
6. Memahami dengan baik mengenai peraturan dan hukum haji.
Rukun Haji
Rukun haji ialah salah satu bagian dalam pelaksanaan ibadah haji yang harus dilakukan. Apabila salah satu dari rukun haji tidak terpenuhi, maka haji yang dilaksanakannya dianggap tidak sah dan wajib untuk mengulanginya di tahun berikutnya.
Berdasarkan buku Fikih Tsanawiyah oleh Zainal Muttaqin, MA dan Drs. Amir Abyan, MA, terdapat 6 rujun yang yang wajib untuk dipenuhi, di antaranya sebagai berikut:
1. Ihram
Ihram ialah niat dalam mengerjakan haji dengan mengenakan pakaian ihram serta meninggalkan segala larangan dalam ibadah haji.
Berdasarkan HR. Bukhari Nabi Muhammad SAW bersabda, “Sesungguhnya segala amal ibadah hanya sah apabila dengan niat.”
2. Wuquf di Padang Arafah
Wuquf memiliki arti berhenti di Padang Arafah pada saat di tanggal 9 Dzulhijjah. Pelaksanaanya dilakukan mulai dari waktu zuhur hingga terbitnya faat di tanggal 10 Dzulhijjah.
Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh lima Ahli hadits “Haji itu adalah Arafah. Siapa saja yang datang pada malam tanggal 10 sebelum terbit fajar, maka sesungguhnya ia telah mendapat haji yang sah.”
3. Tawaf Ifadah
Tawaf ifadah merupakan Baitul Atiq, yaitu mengelilingi ka’bah sebanyak tujuh kali yang dimulai dari Hajar Aswad.
Hal tersebut berdasarkan firman Allah SWT yang ada di dalam Q.S Al-Hajj ayat 29 yang berbunyi, “Dan melakukan tawaf sekeliling rumah tua (Baitullah).”
4. Sa’i
Sa’i, yakni berlari-lari kecil dari bukti Shafa ke Bukit Marah yang dilakukan sebanyak tujuh kali. Setiap satu kali perjalanan dari Bukit Shafa ke Bukit Marwa dihitung satu kali, dan setiap perjalanan dari Bukit Marwa ke Bukit Shafa juga dihitung satu kali. Sa’i diakhiri di bukit Marwah.
Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah SAW yang terdapat di dalam HR. Imam Ahmad, bahwa “Telah diwajibkan atas kamu sekalian berlari-lari kecil, maka bersa’ilah kamu.”
5. Tahallul
Tahallul merupakan menggunting atau mencukur rambut kepala yang dilakukan paling sedikit tiga helai rambut. Tahallul sendiri terdiri dari dua macam, yakni tahallul tsani dan tahallul awwal.
Tahallul awwal merupakan seseorang yang sudah mengerjakan dua di antara tiga hal, yaitu mencukur, melempar jumrah aqabah, dan tawaf ifadah. Ia diperbolehkan untuk meninggalkan pakaian ikhram dan juga wewangian. Namun masih memiliki larang untuk melakukan senggama suami istri.
Itulah, mengenai pengertian, syarat sah haji, dan syarat wajib haji. Penting bagi Anda untuk mengikuti segala peraturan atau syarat yang berlaku, demi sahnya ibadah haji yang dilaksanakan. . Semoga artikel dan ulasan ini dapat membantu Anda untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan dan semoga ibadah haji Anda dilancarkan.