Mengenal Istilah Dam dan Macam-macamnya
Apakah Anda pernah mendengar istilah Dam? Dam yang dimaksud di sini bukan yang berarti bendungan, tetapi Dam yang berkaitan dengan pelaksanaan ibadah haji dan umrah. Apa yang dimaksud dengan Dam dan apa kaitannya dengan ibadah haji dan umrah? Simak penjelasan lengkapnya dalam artikel ini.
Apa Itu Dam?
Jika dilihat dari segi bahasa, dan memiliki arti darah. Sedangkan jika dilihat dari segi syari’ah, dan berarti mengalirkan darah atau menyembelih hewan ternak untuk memenuhi ketentuan dari manasik haji, hewan ternak yang dimaksud diantaranya adalah sapi, kambing, atau unta.
Berdasarkan hal tersebut, dapat juga diartikan bahwa Dam adalah denda atau sanksi yang harus dibayarkan oleh seseorang yang sedang menunaikan ibadah haji ataupun umrah, tentunya ada sebab yang membuat seseorang sampai harus diberikan sanksi, dan sebab tersebut berkaitan dengan pelaksanaan ibadah haji atau umrah.
Meskipun sebelumnya sudah disebutkan bahwa Dam adalah sanksi dengan cara menyembelih hewan, akan tetapi dalam pembayaran denda atau sanksi tersebut tidak hanya dilakukan dengan menyembelih hewan saja, Anda masih bisa membayar sanksi dengan cara yang lain, yakni membayarkan fidyah yang bisa dilakukan dengan bersedekah atau bisa juga dengan memberi makan fakir miskin dan berpuasa.
Macam-Macam Dam
Setelah mengetahui pengertian dari dam, pembahasan selanjutnya berkaitan dengan macam-macam dam. Dalam buku Fiqih Islam Wa Adilatuhu Jilid 3, Prof Dr. Wahbah Az-Zuhaili menjelaskan bahwa dam ini terbagi menjadi tiga macam, berikut ini dijelaskan mengenai macam dari dam dan cara membayarkannya,
Dam Nusuk
Dam Nusuk merupakan sanksi yang diberikan bagi jamaah haji yang melakukan manasik dengan cara Tamatu atau Qiran, dan bukan karena ada suatu pelanggaran yang dilakukan oleh jamaah. Haji Tamatu yang dimaksud disini adalah ibadah haji yang dilakukan, dengan melaksanakan umrah terlebih dahulu, baru dilanjutkan lagi dengan semua proses ibadah haji.
Untuk membayar dam nusuk ini, Anda perlu menyembelih satu ekor kambing per seorang jamaah yang melakukan haji tamatu, selanjutnya daging dari hasil penyembelihan kambing tersebut dibagikan kepada fakir miskin.
Dam Isa’ah
Selanjutnya adalah Dam Isa’ah, merupakan suatu sanksi yang diberikan saat Anda tidak mengerjakan hal-hal yang berkaitan dengan wajib haji, seperti
Tidak melakukan ihram/niat haji ataupun umrah dari miqat
Tidak mabit di Muzdalifah
Tidak mabit di Mina
Tidak melakukan lontar jumrah dan,
Tidak melakukan thawaf wada’
Sakit atau terhalang peperangan, sehingga perjalanan ke Mekah tidak bisa dilanjutkan.
Sanksi yang perlu Anda penuhi adalah dengan menyembelih satu ekor kambing.
Dam Kafarat
Selanjutnya adalah Dam Kafarat, yakni denda yang diberikan kepada jamaah haji atau umrah yang mana jamaah tersebut melakukan perbuatan yang diharamkan selama ihram. Berikut beberapa jenis pelanggaran yang menyebabkan Anda perlu membayar Dam Kafarat, beserta cara membayarkan dendanya, yaitu
Melanggar larangan ihram
Perlu diketahui bahwa ada beberapa perbuatan yang tidak boleh dilakukan selama Anda berada dalam masa ihram, beberapa pelanggaran yang menyebabkan Anda perlu membayar Dam adalah jamaah haji laki-laki yang mengenakan pakaian yang dijahit dan penutup kepala, sedangkan untuk jamaah haji perempuan, pelanggaran dilakukan karena menutup wajah dan memakai kaos tangan.
Pelanggaran lainnya yang dilakukan saat ihram diantaranya memakai wewangian baik di badan atau pakaian, memakai minyak rambut, mencukur rambut serta bulu di badan, dan memotong atau mencabut kuku.
Pembayaran dam akibat pelanggaran tersebut, dapat Anda lakukan dengan beberapa cara dan bisa dipilih salah satunya, diantaranya adalah membayar dengan menyembelih seekor kambing dan membagikan dagingnya ke fakir miskin, membayar fidyah dengan cara bersedekah kepada enam fakir miskin masing-masing 1,5 kg makanan pokok jenis apapun, dan bisa juga dengan melakukan puasa tiga hari.
Membunuh binatang buruan darat
Denda yang perlu Anda bayarkan jika saat ihram membunuh binatang buruan adalah dengan menggantinya dengan binatang ternak yang seimbang dengan binatang buruan tadi. Namun jika tidak sanggup, Anda bisa menggantinya dengan puasa yang sepadan dengan binatang buruan tadi dengan setiap harinya sama dengan 1 mud atau ¾ kg beras.
Berhubungan suami istri
Pelanggaran lain yang menyebabkan Anda perlu membayar Dam adalah berhubungan suami istri saat masa ihram, bahkan ibadah haji bisa dibatalkan jika pelanggaran ini terjadi sebelum tahallul awal, jika hal tersebut terjadi, Anda perlu membayar dam dan meng-qadha’ haji di tahun berikutnya.
Namun, jika pelanggaran ini dilakukan setelah tahallul awal, ibadah haji Anda tidak batal tapi tetap perlu membayar dam dengan beberapa cara, diantaranya menyembelih seekor unta, jika tidak mampu maka ganti dengan seekor sapi, jika masih belum mampu juga, ganti dengan 7 ekor kambing.
Jika menyembelih hewan masih belum mampu, Anda bisa menggantinya dengan memberi makan fakir miskin yang ada di Mekah dengan jumlah senilai seekor unta, atau berpuasa dengan nilai yang sepadan, satu hari sama dengan 1 mud atau ¾ kg beras.
Dam adalah sesuatu yang harus Anda bayarkan jika melakukan pelanggaran, jadi sebisa mungkin pastikan untuk tidak melakukan pelanggaran selama melaksanakan ibadah haji.