Pengertian, Seluk Beluk, Makna, Jenis, dan Tata Cara Tahallul
Melakukan ibadah haji merupakan salah satu rukun islam, yakni yang kelima, yang mana wajib hukumnya dilaksanakan oleh umat muslim yang mampu. Mampu yang dimaksud ialah mampu secara materi atau finansial, dan juga fisik.
Pada rangkaian ibadah haji, terdapat tahapan tahallul yang dilakukan pada akhir rangkaian kegiatan ibadah haji atau umroh. Tahallul hanya boleh dilakukan apabila rangkaian ibadah haji atau umroh telah terselesaikan. Rangkaiannya yang berada di akhir, dapat dikatakan pula bahwa tahallul sebagai penutup ibadah haji atau umroh.
Pengertian Tahallul
Tahallul ialah salah satu rukun haji yang harus dipenuhi. Tahallul dilakukan tidak hanya pada ibadah haji saja, tetapi juga berlaku di dalam umrah.
Berdasarkan buku Ajar Studi Fiqh oleh Aldila Septiana dan Firman Setiawan, tahallul secara bahasa artinya menjadi boleh atau menjadi halal. Tahallul berdasarkan istilah syara’, ialah dibebaskannya atau diperbolehkannya seseorang dari larangan ihram.
Berdasarkan ilmu fikih, kata tahallul artinya ialah keluar dari keadaan ihram, karena telah selesai melaksanakan amalan haji secara keseluruhan atau sebagian. Rangkaian ibadah ini ditandai dengan menggunting atau mencukur beberapa helai rambut, yakni minimal tiga helai.
Menurut Jumhur Ulama (selain Syafi’iyah), tahallul hukumnya wajib. Menurut Syafi’iyah, tahallul merupakan rukun haji.
Seluk Beluk Tahallul
Sesuai dengan firman Allah SWT yang ada di surah Al-Fath ayat 27, bahwasanya ayat ini menjelaskan mengenai seluk beluk atau latar belakang tahallul yang berawal saat Nabi Muhammad dan para sahabat memasuki Makkah ketika keadaan sudah aman, tanpa lagi rasa takut dari perlakuan buruk orang-orang musyrik.
Makna Tahallul
Berdasarkan seluk beluknya, maka dapat diartikan bahwa tahallul sebagai simbol supaya seseorang yang melaksanakannya dapat terbebas dari kecemasan, ketakutan, dan ketidaknyamanan di dalam hidupnya. Wallahu A’lam.
Menurut Quraish Sihab dalam Lentera Hati Kisah dan Hikmah Kehidupan bahwa selesai dari rangkaian ibadah ini, manusia diminta agar mencukur atau memotong aib-aib pada masa lalunya. Manusia diminta agar dapat membuka lembaran kehidupan yang baru dan lebih baik sesuai dengan tuntunan Allah SWT.
Dapat dikatakan pula bahwa Tahallul bermakna sebagai upaya atau simbol dalam pembersihan diri dan penghapusan cara-cara berfikir kotor.
Macam-Macam Tahallul
Secara umum, macam-macam tahallul dibedakan menjadi dua, yakni tahallul umrah dan tahallul haji.
1. Tahallul Umrah
Tahallul umrah merupakan rangkaian yang dilakukan saat seseorang melakukan ibadah umrah. Jika seorang jemaah telah menyelesaikan rangkaian ibadah umrah, maka wajib untuk memotong rambutnya beberapa helai.
Tahallul menandakan telah gugurnya larangan atas dirinya yang dilakukan selama ibadah umrah dan diperbolehkan untuk melakukan aktivitas yang sebelumnya dilarang.
2. Tahallul Haji
Pada ibadah haji, tahallul terdapat dua macam, yakni tahallul awal dan akhir. Berikut penjelasannya:
- Tahallul Ashghar (Tahallul Awal)
Tahallul Asghar atau tahallul awal ialah tahallul tahap pertama yang ditandai dengan gugurnya sebagian larangan untuk jama’ah haji. Tahallul awal dapat dilaksanakan dengan dua dari tiga, yaitu bercukur, thawaf ifadhah, dan melempar jumrah aqabah.
Apabila telah melaksanakan tahallul awal, maka segala larangan ihram telah diperbolehkan, kecuali melakukan jima’ serta hal-hal yang mendorong untuk melakukan hal tersebut, seperti menyentuh dengan syahwat dan mencium.
- Tahallul Tsani (Tahallul Akhir)
Tahallul yang dilaksanakan apabila telah terpenuhinya seluruh dari rangkaian ibadah haji. Tahallul akhir akan tercapai jika jemaah melakukan tiga rangkaian lengkap, yaitu bercukur, thawaf ifadhah ,melempar jumrah. Dengan melaksanakan tahallul akhir, seluruh larangan ihram telah diperbolehkan kembali.
Tata Cara Tahallul
Bagi jemaah laki-laki, disunnahkan untuk mencukur seluruh rambutnya dalam rangkaian tahallul. Menurut Syaikh Abu Bakar Syatha yang ada di dalam kitab I’anatut Thalibin bahwa, dengan menggundulkan semua rambut bagi selain wanita ialah lebih utama jika menurut kesepakatan para ulama.
Bagi jemaah perempuan tidak dianjurkan baginya mencukur habis rambut. Namun, memotongnya hingga sepanjang ujung jari saja. Berdasarkan Ibnu Qudamah di dalam kitab Al-Mughni bahwasanya,:
Wanita dapat memotong rambutnya hingga sepanjang ruas jemari, yakni ujung ruas jemari. Dianjurkan bagi wanita ialah dicukur pendek, dan tidak digundul. Hal tersebut tidak memiliki pandangan atau pendapat yang berbeda di kalangan ulama. Imam Ahmad berkata, bahwa mencukur setiap ujung rambutnya sepanjang ruas jemari. Sedangkan Abu Daud mengatakan, bahwa dirinya mendengar Ahmad ditanya mengenai wanita yang mencukur pendek disetiap rambutnya dan beliau menjawab dengan, mengumpulkan semua rambutnya di arah depan, yang kemudian dipotong bagian ujung rambutnya dengan sepanjang ruas jemari.
Itulah, mengenai pengertian, seluk beluk, makna, jenis, dan tata cara tahallul. Dengan mengetahui informasi di atas, semoga ibadah haji atau umroh Anda dapat dilaksanakan dengan lebih khusyuk. Serta artikel ini juga dapat membantu Anda mendapatkan informasi yang dibutuhkan dan semoga ibadah haji Anda dapat dilancarkan.