Memahami Berbagai Macam Visa Haji Dan Non-Haji: Perbedaan Dan Cara Mendapatkannya
Visa Haji merupakan tiket masuk yang diberikan khusus untuk jamaah haji yang hendak menjalankan ibadah haji di kota suci Mekkah dan Madinah. Sebagai syarat utama bagi jamaah yang ingin melakukan perjalanan haji ke Arab Saudi, visa Haji memerlukan sejumlah prasyarat yang telah ditentukan oleh pemerintah Arab Saudi. Beberapa persyaratan meliputi paspor yang masih valid, kondisi fisik dan mental yang sehat, serta kemampuan finansial untuk menunjang ibadah haji.
Pemerintah Arab Saudi menawarkan berbagai jenis Visa Haji, masing-masing dengan aturan dan persyaratan yang berbeda, disesuaikan dengan kebutuhan spesifik setiap jamaah haji. Di bawah ini adalah penjelasan lebih detail mengenai berbagai jenis Visa Haji yang biasa dikeluarkan oleh pemerintah Arab Saudi.
VISA Haji Resmi
Visa Haji Reguler Ini adalah jenis visa dengan kuota yang ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi untuk membantu proses ibadah haji. Penerbitan Visa Haji Reguler melibatkan jamaah haji yang mendaftar ke Kementerian Agama RI dan diproses oleh Kedutaan Besar Arab Saudi. Walaupun bisa dikeluarkan lebih cepat dibandingkan jenis visa lainnya, waktu tunggu keberangkatan Haji Reguler bervariasi, antara 9 hingga 39 tahun tergantung wilayah asal jamaah.
Visa Haji ONH Plus
Visa ini memiliki kuota yang ditetapkan resmi oleh Pemerintah Indonesia dan dijalankan oleh Biro/Travel Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang bekerja sama dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Masa tunggu keberangkatan Haji ONH Plus berkisar antara 5 hingga 7 tahun.
Visa Haji Furoda / Mujamalah
Jenis visa haji ini tidak termasuk dalam kuota resmi kerjasama antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Haji Mujamalah atau Haji Furoda dikelola oleh Biro/Travel Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang telah mendapatkan izin dari Kementerian Agama Republik Indonesia. Visa ini dapat dikeluarkan paling lambat 7-10 hari sebelum wukuf Haji dan tidak memerlukan masa tunggu untuk keberangkatan.
TIPE VISA NON-HAJI: Visa Ziarah Syakhsiyah / Tijariyah dan Visa Amil
Jenis visa ini dikeluarkan oleh Kerajaan Arab Saudi untuk tujuan kunjungan pribadi (Visa Ziarah Syakhsiyah) dan kunjungan bisnis (Visa Ziarah Tijariyah). Visa ini bukan untuk ibadah haji dan dapat diterbitkan tanpa masa tunggu keberangkatan.
Visa Turis
Visa ini dikeluarkan oleh Pemerintah Arab Saudi untuk kepentingan wisata. Penerbitan Visa Turis membutuhkan aplikasi ke Kedutaan Besar Arab Saudi dengan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Tidak ada masa tunggu keberangkatan setelah visa ini diterbitkan.
Visa Umroh
Visa Umroh dikeluarkan oleh Pemerintah Arab Saudi khusus untuk warga negara Indonesia yang ingin melakukan ibadah umroh. Aplikasi visa umroh harus diajukan melalui Travel Penyelenggara Ibadah Umroh Khusus (PPIU) yang terdaftar dan memiliki izin dari Kementerian Agama. Waktu keberangkatan umroh tergantung pada kuota dan jadwal yang ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi dan PPIU.
Visa Kerja
Visa ini dikeluarkan oleh Pemerintah Arab Saudi bagi warga negara Indonesia yang ingin bekerja di Arab Saudi. Proses aplikasi visa ini melibatkan Calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang mencari pekerjaan di Arab Saudi dan perusahaan di Arab Saudi. Masa tunggu keberangkatan tergantung pada jadwal kerja di Arab Saudi dan perusahaan yang bersangkutan.
Visa Transit
Ini adalah visa gratis yang diberikan saat membeli tiket menuju Saudi Arabia. Visa ini berlaku selama 4 hari dalam periode 3 bulan. Meski bisa digunakan untuk ziarah ke Mekkah dan Madinah, visa ini tidak valid untuk ibadah haji.